This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 14 Februari 2016

UU ASN – Aparatur Sipil Negara

informasicpnsbumn.com – Berikut ini kami ringkas materi yang berupa pokok-okok dari UU No. 5/2014 tentang ASN:
I. Jenis, Status, dan Kedudukan
Pegawai ASN terdiri atas:
  • a. Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan
  • b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS sebagaimana dimaksud merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Adapun PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.
II. Jabatan ASN
Jabatan ASN terdiri atas:
  • a. Jabatan Administrasi;
  • b. Jabatan Fungsional; dan
  • c. Jabatan Pimpinan Tinggi.
III. Hak dan Kewajiban
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini menegaskan, PNS berhak memperoleh:
  • a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  • b. Cuti;
  • c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  • d. Perlindungan; dan
  • e. Pengembangan kompetensi.
Adapun PPPK berhak memperoleh:
  • a. Gaji dan tunjangan;
  • b. Cuti;
  • c. Perlindungan; dan
  • d. Pengembangan kompetensi.
Sedangkan kewajiban ASN:
  • a. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah;
  • b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  • c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
  • d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  • f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  • g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
  • h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
III. Kelembagaan
  • Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk menyelenggaraan kekuasaan dimaksud, Presiden mendelegasikan kepada:
    a. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrrasi (PAN-RB) berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;
    b. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas kode etik dan kode perilaku ASN;
    c. Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
    d. Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
IV. Manajemen ASN
Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit, yang berdasarkan pada kualifkasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang poltik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umum, atau kondisi kecacatan. Manajemen ASN ini meliputi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu, Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretariat jendral/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah/provinsi dan kabupaten/kota.
Pangkat dan Jabatan
Pasal 68 UU ini menegaskan, PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah berdasrkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
PNS juga dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan pangkat atau jabatan yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
V. Mutasi, Penggajian, dan Pemberhentian
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dank e perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh Menteri PAN-RB setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN; mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya ditetapkan oleh Kepala BKN; dan mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.
Pemberhentian
Mengenai pemberhenti, UU ASN ini menyebutkan, bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena:
  • a. meninggal dunia;
  • b. atas permintaan sendiri;
  • c. mencapai batas usia pension;
  • d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
  • e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Adapun PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena:
  • a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUUD 1945;
  • b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
  • c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
  • d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pindana yang dilakukan dengan berencana.
VI. Manajemen PPPK
Jenis jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dengan Peraturan Presiden. Selanjutnya, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
“Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dilakukan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri,” bunyi Pasal 94 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
UU ini menegaskan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.
VII. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan, pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan masdya sebagaimana dimaksud dilakukan pada tingkat nasional,” bunyi Pasal 108 Ayat (2) UU tersebut.
VII.a. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Pusat
Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan/atau madya, panitia seleksi Instansi Pemerintah memilih 3 (tiga) nama calon untuk setiap 1 (sayu) lowongan jabatan. Tiga nama calon pejabat yang ter[ilih disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan 3 (tiga) nama calon sebagaimana dimaksud kepada Presiden.
“Presiden memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi utama dan/atau madya,” bunyi Pasal 112 Ayat (4) UU ini.
Inilah Pokok-Pokok Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (VII-Habis)
VIII. Jadi Pejabat Negara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak mendaftar sebagai calon.
IX. Organisasi dan Penyelesaian Sengketa
Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia, yang memiliki tujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN, dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
Sementara untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN, menurut UU No. 5/2014 ini, diperlukan Sistem Informasi ASN, yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar-Instansi Pemerintah.
Sistem Informasi ASN memuat seluruh informasi dan data pegawai ASN, yang meliputi:
  • a. Data riwayat hidup;
  • b. Riwayat pendidikan formal dan non formal;
  • c. Riwajat jabatan dan kepangkatan;
  • d. Riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan;
  • e. Riwayat pengalaman berorganisasi;
Download UU ASN NOMOR 5 TAHUN 2014

PENGUNGGAH HOAX PENSIUN PNS DIBAYAR SEKALIGUS AKAN DIPOLISIKAN

20150930 Rapat THK 2 4
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja
JAKARTA - Pemerintah membantah rumor yang beredar di media sosial tentang pembayaran pensiun PNS yang akan dibayarkan secara langsung mulai tahun 2017. "Tidak benar itu. Sampai saat ini belum ada kebijakan seperti itu," ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja, melalui pesan WA, Minggu (08/02).
Setiawan menegaskan, pembayaran pensiun PNS masih dilakukan seperti saat ini, yang dibayarkan secara bulanan. Informasi yang menyatakan bahwa pembayaran pensiun dilakukan sekaligus, menurutnya hanya hoax yang tidak berdasar. Karena itu, masyarakat diminta tidak terpengaruh dengan rumor di media sosial yang menyesatkan. "
Setiawan mengimbau masyarakat agar waspada dan lebih jeli dalam menyaring informasi. "Kalau mendapat informasi yang meragukan sebaiknya mengkonfirmasikan ke Kementerian PANRB," imbuhnya. Dikatakan, saat ini pemerintah masih melakukan finalisasi sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Salah satunya RPP tentang Manajemen ASN," tutur Iwan.
Iwan menyayangkan adanya pihak yang sengaja mengunggah berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan cenderung menimbulkan keresahan masyarakat. "Kami tidak tahu, apa motivasi pihak pengunggah rumor tersebut. Tetapi rasanya tidak pada tempatnya kalau sekadar iseng," tegasnya menambahkan.
Dalam media sosial itu tertulis seolah-olah Menteri PANRB menyatakan bahwa mulai tahun 2017 pembayaran pensiun akan dilakukan sekaligus. Bahkan pengunggah juga menyertakan foto Menteri Yuddy yang tengah memberikan keterangan kepada pers. Sayangnya tidak dijelaskan, kapan dan di mana perbuataan itu disampaikan. Bahkan disebutkan besaran pensiun mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 1,5 Miliar. Di bawah foto juga tercantum infopgri.tk
Kepada pihak yang mengunggah atau menyebarluaskan informasi hoax tersebut diminta utk segera menarik dan atau menghentikan aksinya, karena Kementerian PANRB tidak segan untuk mensomasi bahkan melaporkan tindakan melawan hukum tersebut kepada penegak hukum. (ags/HUMAS MENPANRB)

INILAH PP JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI ASN

 PNS lho
Oleh: Humas ; Diposkan pada: 7 Oct 2015
JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 September 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam ketentuan umum PP itu disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.
Adapun Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sementara Jaminan Kematian atau JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Menurut PP ini Pemberi Kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada Peserta (Pegawai ASN yang menerima Gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).
“Kewajiban Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada meliputi pendaftaran Peserta dan pembayaran Iuran,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut.
Kepesertaan untuk Peserta sebagaimana dimaksud  dimulai sejak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan, dan berakhir apabila Peserta: a. diberhentikan sebagai PNS; atau b. diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
“Peserta sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero),” bunyi Pasal  7 PP tersebut.
Manfaat JKK menurut PP ini  meliputi: a. perawatan; b. santunan; dan c. tunjangan cacat.
Perawatan sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut diberikan sesuai kebutuhan medis yang meliputi: a. pemeriksaan dasar dan penunjang; b. perawatan tingkat pertama dan lanjutan; c. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara; d. perawatan intensif; e. penunjang diagnostik; f. pengobatan; g. pelayanan khusus; h. alat kesehatan dan implant; i. jasa dokter/medis; j. operasi; k. transfusi darah; dan/atau l. rehabilitasi medik.
“Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan Peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit Pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat,” bunyi Pasal 11 ayat (2) PP tersebut.
Dalam hal perawatan sebagaimana dimaksud tidak dapat dipenuhi, PP ini menegaskan, Peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
PP ini menegaskan, dalam hal peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
“Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima tahun) terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 70 Tahun 2015 itu.
Adapun santunan yang diberikan meliputi: a. penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan; b. santunan sementara akibat kecelakaan kerja; c. santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap; d. penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja; e. penggantian biaya gigi tiruan; f. santunan kematian kerja; g. uang duka tewas; h. biaya pemakaman;  dan/atau i. bantuan beasiswa.
“Santunan kematian kerja sebagaimana dimaksud diberikan kepada ahli waris dari Peserta yang tewas sebesar 60% (enam puluh persen) dikali 80 (delapan puluh) Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali,” bunyi Pasal 15 PP tersebut.
Adapun uang duka tewas diberikan kepada ahli waris Peserta yang tewas, sebesar 6 (enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali. Biaya pemakaman diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali.
Sementara bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan: a. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000,00; b. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00; c. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00; atau d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00.
Iuran JKK
Menurut PP ini, Iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) ditanggung oleh Pemberi Kerja, sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Gaji Peserta setiap bulan, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2015. Sementara manfaat JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015,” bunyi Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 September 2015 itu. (Pusdatin/ES)  
Sumber : www.setkab.go.id

MENDAGRI: GAJI KE-14 PNS AKAN DIBAYAR JELANG PENERIMAAN SISWA BARU

korpriiiii
Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.
“Jadi kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1).
Mendagri meyakini, gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.
Dana Taktis Kepala Daerah
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.
“Rp 100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas Tjahjo. (Puspen Kemendagri/ES)
Sumber : www.setkab.go.id

Jumat, 12 Februari 2016

Cara Hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802 Tested 100% Work

Reset Sony Xperia Z Ultra C6802 Tested 100% Work.

Pada kesempatan ini, saya akan berbagi dari hasil experimen yag telah saya lakukan pada Sony Xperia Z Ultra C6802, yaitu melakukan Hard Reset pada smartphone Sony Xperia Z Ultra C6802. Hampir sama dengan umumnya problem yang terjadi pada smartphone, tentang alasan kenapa kita harus melakukan Hard Reset. Misalkan terjadi Freeze atau Not Responding, sehingga Smartphone Android anda tidak dapat di aktifkan tombol-tombolnya maupun touch screen nya, atau mungkin lupa terhadap PIN atau Pattern Lock, dan berbagai masalah lainya yang timbul, sehingga kita harus terpaksa melakukan Hard Reset pada Android tersebut. 
Sony Xperia Z Ultra C6802 adalah merupakan smartphone yang mempunyai layar tergolong lebar, walaupun tidak selebar layar pada Tablet Phone yaitu 7 inchi, Sony Xperia Z Ultra C6802 bila dibandingkan dengan smartphone biasa ia memiliki layar yang cukup besar, yaitu sekitar 6, 4 Inchi.

Sebelum melakukan Hard Reset, apakah anda mengetahui apa itu Hard Reset ? Hard Reset adalah pengembalian sistem Android ke pengaturan awal pabrikan yang mana semua yang ada di Smartphone Android akan kembali seperti baru lagi, termasuk aplikasi, pengaturan, tampilan dan sistem itu sendiri. Tetapi untuk versi OS Firmware tidak kembali ke versi dimana Android itu pertama kali dibeli tetapi kembali ke terakhir kali versi OS Firmaware itu diupdate. Fitur hard reset itu sendiri akan menghapus semua yang ada di Smartphone Android kita kecuali aplikasi bawaan pabrikan dan pengaturan bawaan pabrikan.

Alangkah bijaknya sebelum anda mengobrak abrik Sony Xperia Z Ultra C6802, terlebih dahulu coba anda mengenal lebih jauh tentang Spesifikasi, Kekurangan dan Kelebihan Sony Xperia Z Ultra C6802 ini.

Spesifikasi Sony Xperia Z Ultra C6802

  • GSM 3G HSDPA
  • GSM 4G LTE for Sony Xperia Z ULTRA C6806 & C6833
  • LCD 6.4 inches touch screen with Triluminos display
  • Internal memory 16 GB
  • RAM 2GB
  • External memory microSD, up to 64 GB
  • Waterproof with IP58 certified
  • Main Camera 8 MP, 3264 x 2448 pixels, autofocus
  • Front camera 2MP for Video conference
  • Processor Quad-core 2.2 GHz Qualcomm
  • GPU Adreno 330
  • Operating system Android OS, v4.2 (Jelly Bean) can be upgrade to 4.4 Kitkat
  • Battery Li-Ion 3050 mAh

Kelebihan yang dimiliki Xperia Z Ultra C6802

  1. Sony membekali prosesor Quad-Core Qualcomm Snapdragon 800 kecepatan 2,2GHz pada Xperia Z Ultra. Sistem operasi yang digunakan adalah Android versi 4.2 (Jelly Bean). 
  2. Mempunyai daya tahan hidup yang lama dengan baterai berkapasitas 3.000mAh. 
  3. Ponsel ini didesain tahan air dan debu. Ponsel ini dapat bertahan di air dalam kedalaman 1,5 meter selama 30 menit. 
  4. Terdapat pena stylus untuk menggambar di layar. Bukan hanya pena stylus, layar ponsel ini juga mampu mendeteksi torehan pensil atau pena untuk aktivitas menggambar. Namun, pena yang digunakan harus terbuat dari logam dengan diameter lebih dari 1mm.
  5. Sony Xperia Z Ultra merupakan ponsel tertipis yang pernah dibuat Sony, tebalnya hanya 6,5 mm. 
  6. Xperia Z Ultra memiliki layar yang besar, berukuran 6,4 inci. Untuk sebuah ponsel, ukuran ini jelas terlalu besar. dengan teknologi Triluminos.
  7. Kamera utama 8MP pada bagian belakang. Panel belakang Xperia Z Ultra terbuat dari materi kaca antigores dan antipecah, yang membuatnya nampak elegan dan mewah. Materi ini juga digunakan pada Xperia Z.
  8. Terdapat tombol power berwarna perak di sisi kanan ponsel. Tombol ini disebut Sony sebagai Omni Balance. Masih di sisi kanan, ada tombol pengatur volume, port untuk jack audio, slot kartu SIM, dan MicroSD (hingga 64GB). 
  9. Di sisi kiri ponsel, hanya ada port untuk MicroUSB yang juga berfungsi untuk mengisi daya baterai. Hanya ada dua pilihan warna untuk Xperia Z Ultra, yakni hitam dan putih. 

Kekurangan pada Xperia Z Ultra C6802

  1. Belum memiliki flash led pada kamera, meskipun tanpa lampu flash, kamera Sony Xperia Z Ultra telah dilengkapi dengan fitur canggih Exmor RS yang akan memberikan gambar yang indah meskipun pada kondisi yang kurang cahaya, sehingga yang akan menutup kekurangan ini
  2. Posisi Baterai menyatu dengan handphone sehingga tidak bisa dilepas. Namun sangat kecil kemungkinan untuk rusak, jadi tidak begitu masalah meskipun baterai tidak bisa dilepas, di samping itu kapasitasnya pun sudah begitu besar.
  3. Harga yang begitu mahal, harga baru di atas tujuh juta rupiah. Namun bisa dimaklumi karena Sony Xperia Z Ultra menawarkan berbagai fitur canggih.
  4. Memiliki desain ukuran yang ekstra lebar, dengan layar screen yaitu 6,4 inci. sehigga tidak nyaman di bawa saku.

Cara Memaksa Restart/ Soft Reset/Shutdown.

Jika terjadi Smartphone Freeze total atu Not responding, sehingga tidak ada yang dapat anda lakukan pada Xperia Z Ultra, maka yang harus anda lakukan adalah : Mencari tombol kecil yang terletak di sekitar slot Micro SD, dengan cara membuka cover penutup MicroSD. kemudian tekan untuk meretart HP yang Freeze.

Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802

Langkah Hard Reset Xperia Z Ultra.

Metode 1

  • Pastikan baterai Sony Xperia Z Ultra terisi cukup 
  • Aktifkan ULTRA Sony Xperia Z Ultra, dengan cara menekan tombol Power.

    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
     
  • Jangan lupa untuk menyimpan semua data penting (Back Up)
  • Pergi ke menu: Setting > Backup & reset > Factory Data Reset > Reset Phone
  • Pilih Hapus semua untuk melanjutkan dan mengkonfirmasi siap untuk melakukan format SONY XPERIA Z ULTRA
  • SONY XPERIA Z ULTRA akan melanjutkan langkah sampai siap untuk digunakan dalam standar factory reset

Metode 2

  • Langkah pertama, anda harus download flash tool dari website resmi Sony, klik Disini
  • Pastikan anda sudah menginstall USB Data Cable Driver 
  • Sekarang matikan Sony Xperia Z Ultara C6082 anda, dengan cara menekan dan menahan tombol power.
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
  • Lalu anda tekan dan tahan Tombol volume Down, Kemudian hubungkan dengan kabel USB.
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
  • Selanjutnya silahkan ikuti petunjuk yang muncul pada layar.
  • Selesai

Metode 3

  • Matikan Sony Xperia Z Ultara C6082 
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
  • Sekarang anda melanjutkan dengan menekan dan menahan Tombol Power dan Tombol Volume Up.

    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
  • Lepaskan ke 2 tombol tersebut
  • Ikuti petunjuk yang muncul dilayar
  • Selesai

Metode 4

  • Back up file penting Anda, dan men-download PC Companion dari sini:
  • Setelah anda install, anda akan melihat jendela baru terbuka yang memiliki 4 Pilihan.
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
  • Sekarang arahkan mouse Anda ke opsi "Support Zona Now!" dan klik "Start".
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
  • Setelah itu tunggu beebrapa saat proses penginstallan aditiv.
  • Setelah itu dari jendela dengan 3 pilihan pilih "Phone / Tablet Software Update", dan klik "Start"
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
    .
  • Kemudian klik "repair my phone / tablet".
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
  • Terima semua informasi yang ada
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
  • Sekarang program anda akan menjalankan "preparing computer for software update".
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
  • Kemudian pilih model yang muncul.
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
  • Setelah itu anda akan melihat windows yang menampilkan informasi.
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
    Cara hard Reset Sony Xperia Z Ultra C6802
  • Ikuti petunjuk, dan menghubungkan perangkat Anda ke komputer atau Laptop anda.
  • Selesai.
Guide lebih detail silahkan lihat video berikut :