Minggu, 14 Februari 2016

14 Isu Pokok dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)

aat ini pemerintah dan DPR sudah membawa Rancngan UU Aparatur Sipil Negara untuk dibahas di tingkat Panja DPR. Dalam rapat dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu, pemerintah sudah menyepakati beberapa poin penting dalam RUU tersebut.
Ada perubahan paradigma yang prinsipal dalam RUU ASN dibandingkan UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. RUU ASN mengedepankan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara. Salah satunya jabatan aparatur sipil negara terdiri dari jabatan administratif, fungsional dan jabatan eksekutif senior. Istilah PNS diganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), selain itu seleksi ASN berdasarkan kompetensi dan ada sanksi pidana yang melanggarnya. Diharapkan pembahasan RUU ini akan rampung akhir 2011 ini, sehingga bisa dberlakukan pada tahun 2012.
Berikut 14 issu pokok yang merupakan poin penting dalam RUU ASN yang dibahas pemerintah dengan Komisi II DPR:
NOISU-ISU POKOK RUU ASNPENDAPAT DPRPENDAPAT PEMERINTAH
1.JUDULRUU tentang Aparatur Sipil NegaraSetuju judul RUU tentang Aparatur Sipil Negara, karena mendorong budaya kerja dan cetak pikir baru bagi ASN (PNS)
2.Konsep Manajemen Strategis SDMPendekatan RUU ASN adalah pengembangan potensi human capital, bukan pendekatan administrasi kepegawaian.Setuju
3.Jenis Pegawai Aparatur Sipil Negara:a.Pegawai Negeri Sipil;Sependapat, dengan tambahan rumusan tugas masing-masing
b.Pegawai Tidak Tetap Pemerintah;
NOISU-ISU POKOK RUU ASNPENDAPAT DPRPENDAPAT PEMERINTAH
1.JUDULRUU tentang Aparatur Sipil NegaraSetuju judul RUU tentang Aparatur Sipil Negara, karena mendorong budaya kerja dan cetak pikir baru bagi ASN (PNS)
2.Konsep Manajemen Strategis SDMPendekatan RUU ASN adalah pengembangan potensi human capital, bukan pendekatan administrasi kepegawaian.Setuju
3.Jenis Pegawai Aparatur Sipil Negara:a.Pegawai Negeri Sipil;Sependapat, dengan tambahan rumusan tugas masing-masing
b.Pegawai Tidak Tetap Pemerintah;

4.Jabatan Aparatur Sipil Negaraa.Jabatan Eksekutif Senior (Executive Service);Sependapat , dengan tambahan substansi:
b.Jabatan Administrasi (General Service);a.Pada instansi pusat, setingkat Eselon I dan II.a;
c.Jabatan Fungsional (Functional Service)b.Pada Provinsi, Eselon I.b dan II.a;
c.Pada Kabupaten/Kota, Eselon II.a.
5.Pengisian Jabatan Eksekutif SeniorDilakukan oleh KASN secara terbuka dan bersifat nasionalSependapat dengan tambahan prosedur yaitu melalui Tim Penilai Akhir (TPA)
6.Pengadaan Calon Pegawai ASNPengadaan pegawai ASN untuk mengisi lowongan jabatan berdasarkan perbandingan obyektif kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan dengan kompentensi yang dimiliki calonPemerintah sependapat dengan tambahan substansi:
a.dilaksanakan oleh masing-masing instansi
b.Pengawasan dilakukan secara obyektif, terbuka, bebas KKN, akuntabel dan berstandar nasional
c.Biaya/anggaran pengawasan untuk seleksi dibebankan pada APBN
7.A-politisasi Pegawai Aparatur Sipil Negaraa.Larangan bagi pegawai ASN menjadi pengurus dan menjadi anggota parpol;Pemerintah sependapat dengan catatan agar substansi mengenai penerapan prinsip merit dalam penerimaan pegawai ASN diatur dalam bab tersendiri.
b.Prinsip merit dalam penerimaan, penetapan, pengangkatan, dan promosi pegawai ASN;
8.Pejabat yang berwenangPejabat yang berwenang adalah pejabat karier tertinggi pada instansiPemerintah sependapat dengan penambahan substansi bahwa pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai ASN adalah Presiden yang dapat mendelegasikan sebagian kepada pejabat karier tertinggi pada instansi pusat dan daerah.
9.Fungsi PNS sebagai Perekat NKRIAparatur Eksekutif Senior adalah unsur pimpinan dalam jajaran aparatur negara di pusat dan daerahPemerintah sependapat hal ini merupakan instrumen perekat dalam NKRI
Mutasi pegawai ASN antar daerah dan antar sektor sebagai syarat untuk promosi pada jabatan eksekutif senior dan membuka lowongan jabatan yang lebih luasPemerintah sependapat dengan pengaturan sistem mutasi antar daerah dan antar sektor dalam rangka mewujudkan fungsi ASN sebagai perekat NKRI. Namun perlu dibahas sistem mutasi tersebut akan diberlakukan kepada kelompok ASN yang mana.
10.Pengisian Dalam jabatana.Secara kompetitif terbuka atau semi terbuka;Pemerintah sependapat dengan tambahan substansi pengangkatan jabatan secara terbuka melalui penilaian kompetensi teknis, kompetensi perilaku dan kepemimpinan serta catatan kinerja calon (rekam jejak) dapat menciptakan profesionalisme dan kompetisi birokrasi.
b.Atas perbandingan obyektif antara kompetensi yang diperlukan pekerjaan dengan kompetensi yang dimiliki calon;
c.Penilaian melalui Assessment Center
11.Komisi Aparatur Sipil NegaraKASN antara lain berwenang menetapkan peraturan mengenai kebijakan pembinaan profesi ASNPemerintah berpendapat sebagai berikut:
a.Kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara tidak menetapkan kebijakan pembinaan profesi ASN melainkan melaksanakan kebijakan.
b.Kewenangan menetapkan kebijakan ada pada Menteri sesuai dengan UU Kementerian Negara.
12.Badan Pertimbangan Aparatur Sipil NegaraBahwa banding administratif diajukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil NegaraPemerintah berpendapat sebagai berikut :
a.Banding administratif yang diajukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dihapus;
b.Penyelesaian sengketa kepegawaian dilakukan melalui lembaga peradilan (Peradilan Tata Usaha Negara).
13.Sanksi PidanaBagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap seleksi penerimaan pegawai ASN dan menjanjikan sesuatu kepada KASN dikenakan sanksi pidanaPemerintah sependapat terhadap sanksi pidana dan/atau denda tanpa mengesampingkan sanksi administratif.
14.Aturan PeralihanPemerintah berpendapat perlu ditambahkan bab tentang aturan peralihan untuk mengatur bagaimana status peraturan perundangan lain yang terkait dengan ditetapkannya RUU ASN.




sumber : http://www.rejanglebongkab.go.id/14-isu-pokok-dalam-ruu-aparatur-sipil-negara-asn/

0 komentar:

Posting Komentar