Minggu, 14 Februari 2016

PENGUNGGAH HOAX PENSIUN PNS DIBAYAR SEKALIGUS AKAN DIPOLISIKAN

20150930 Rapat THK 2 4
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja
JAKARTA - Pemerintah membantah rumor yang beredar di media sosial tentang pembayaran pensiun PNS yang akan dibayarkan secara langsung mulai tahun 2017. "Tidak benar itu. Sampai saat ini belum ada kebijakan seperti itu," ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja, melalui pesan WA, Minggu (08/02).
Setiawan menegaskan, pembayaran pensiun PNS masih dilakukan seperti saat ini, yang dibayarkan secara bulanan. Informasi yang menyatakan bahwa pembayaran pensiun dilakukan sekaligus, menurutnya hanya hoax yang tidak berdasar. Karena itu, masyarakat diminta tidak terpengaruh dengan rumor di media sosial yang menyesatkan. "
Setiawan mengimbau masyarakat agar waspada dan lebih jeli dalam menyaring informasi. "Kalau mendapat informasi yang meragukan sebaiknya mengkonfirmasikan ke Kementerian PANRB," imbuhnya. Dikatakan, saat ini pemerintah masih melakukan finalisasi sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Salah satunya RPP tentang Manajemen ASN," tutur Iwan.
Iwan menyayangkan adanya pihak yang sengaja mengunggah berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan cenderung menimbulkan keresahan masyarakat. "Kami tidak tahu, apa motivasi pihak pengunggah rumor tersebut. Tetapi rasanya tidak pada tempatnya kalau sekadar iseng," tegasnya menambahkan.
Dalam media sosial itu tertulis seolah-olah Menteri PANRB menyatakan bahwa mulai tahun 2017 pembayaran pensiun akan dilakukan sekaligus. Bahkan pengunggah juga menyertakan foto Menteri Yuddy yang tengah memberikan keterangan kepada pers. Sayangnya tidak dijelaskan, kapan dan di mana perbuataan itu disampaikan. Bahkan disebutkan besaran pensiun mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 1,5 Miliar. Di bawah foto juga tercantum infopgri.tk
Kepada pihak yang mengunggah atau menyebarluaskan informasi hoax tersebut diminta utk segera menarik dan atau menghentikan aksinya, karena Kementerian PANRB tidak segan untuk mensomasi bahkan melaporkan tindakan melawan hukum tersebut kepada penegak hukum. (ags/HUMAS MENPANRB)

0 komentar:

Posting Komentar