This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 24 Januari 2016

Bacaan Shalat Wajib 5 Waktu

Bacaan Shalat Wajib 5 Waktu





Agar lebih mudah dalam menghafalkan bacan shalat wajib 5 waktu, terutama bagi yang sedang belajar fiqih shalat wajib, berikut ini Saya tuliskan kembali bacaan shalat secara umum yang biasanya dibaca dalam shalat wajib 5 waktu.

Bacaan niat shalat wajib.

Bacaan niat shalat subuh

اُصَلِّيْ فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli Fardlosh shubhi rok'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala.

Aku niat melakukan shalat fardu subuh 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala.

Untuk bacaan niat shalat wajib lainnya, silahkan baca artikel berjudul  bacaan niat shalat fardhu.

Bacaan takbiratul ihram.

الله اكبر

Allaahu akbar.

Allah Maha Besar.

Bacaan iftitah.

إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ المُشْرِكِيْن . إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِيْن لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ المُسْلِمِيًن

Innii wajjahtu wajhiya lilladzii fatharas samaawaati wal-ardha, haniifam muslimaw wamaa ana minal musyrikiin. Inna shalaati wanusukii wamahyaaya wamamaatii lillaahi rabbil ‘alaamiina. Laa syariika lahu wabidzaalika umirtu wa ana minal muslimiina.”

Sesungguhnya aku menghadapkan mukaku kepada Dzat yang menciptakan langit dan bumi dengan keadaan lurus dan berserah diri, dan bukannya aku termasuk dalam golongan musyrik. Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya, karena itu aku rela diperintah dan aku ini adalah golongan orang Islam.

Untuk bacaan al Fatihah dan bacaan surat pendek, silahkan lihat saja di Al Quran.

Bacaan ruku.


سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ

Subhaana rabbiyal 'azhiimi wabihamdih

Maha Suci Tuhan Yang Maha Besar lagi Maha Terpuji.

Bacaan i'tidal.


سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ

Sami'allaahu liman hamidah, rabbanaa walakal hamdu.

Allah mendengar akan sesiapa yang memuji-Nya. Hai Tuhan kami, kepada Engkaulah segala pujian.

Bacaan sujud.


سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ


Subhaana rabbiyal a'laa wabihamdih

Maha Suci Tuhan Yang Maha Tinggi lagi Maha Terpuji

Bacaan duduk antara 2 sujud.

رَبِ ّاِغْفِرْلِيِ وَارْحَمْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَاِفِنيْ وَاعْفُ عَنِّيْ

Rabbighfirlii warhamnii warfa'nii wajburnii warzuqnii wahdinii wa 'aafinii wa'fu 'annii

Ya Allah ! ampunilah dosaku, belas kasihanilah aku, dan angkatlah darjatku dan cukuplah segala kekuranganku dan berilah rezeki kepadaku, dan berilah aku petunjuk dan sejahterakanlah aku dan berilah keampunan padaku.

Bacaan tasyahud awal.

التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ ِللهِ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ . أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى  مُحَمَّد

Attahiyyaatul mubaarakaatush sholawaatuth thayyibatul lillaah, Assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wabarakaatuh, Assalaamu’alainaa wa’alaa ‘ibaadillaahish shaalihiin. Asyhadu allaa ilaaha illallaah, Waasyhadu anna Muhammadar rasuulullaah. Allahhumma sholli ‘alaa   Muhammad.

Segala kehormatan, keberkahan, kebahagiaan dan kebaikan bagi Allah, salam, rahmat, dan berkahNya kupanjatkan kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Salam keselamatan semoga tetap untuk kami seluruh hamba yang shaleh-shaleh. Ya Allah aku bersumpah dan berjanji bahwa tiada ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau ya Allah, dan aku bersumpah dan berjanji sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan-Mu Ya Allah. Ya Allah, limpahkan shalawat-Mu kepada Nabi Muhammad.

Bacaan tasyahud akhir dan doa.

التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ ِللهِ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ . أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى  مُحَمَّد وعلى آلِ  مُحَمَّد كَمَا صَلَّبْتَ عَلَى  إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ   إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى  مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ   مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى   إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ  إِبْرَاهِيْمَ فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْد. اَلْلَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُبِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ القَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ المَسِيْحِ الدَجَّالِ.


Attahiyyaatul mubaarakaatush shalawaatuth thayyibatul lillaah, Assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wabarakaatuh, Assalaamu’alainaa wa’alaa ‘ibaadillaahish shaalihiin. Asyhadu allaa ilaaha illallaah, Waasyhadu anna Muhammadar rasuulullaah. Allahhumma shalli ‘alaa Muhammad wa 'alaa aali Muhammad, kamaa shallaita 'alaa Ibraahim, wa 'alaa aali Ibraahim. Wabaarik ‘alaa Muhammad, wa 'alaa aali Muhammad, kamaa baarakta 'alaa Ibraahim, wa 'alaa aali Ibraahim. Fil 'aalamiina innaka hamiidum majiid. Allaahumma innii a'uudzubika min 'adzaabi jahannama wamin 'adzaabil qabri wamin fitnatil mahyaa wamamaati wamin fitnatil masiihid dajjaal.

Segala kehormatan, keberkahan, kebahagiaan dan kebaikan bagi Allah, salam, rahmat, dan berkahNya kupanjatkan kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Salam keselamatan semoga tetap untuk kami seluruh hamba yang shaleh-shaleh. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Ya Allah! Limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad. “ Sebagimana pernah Engkau beri rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahilah berkah atas Nabi Muhammad beserta para keluarganya. Sebagaimana Engkau memberi berkah kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. “ Diseluruh alam semesta Engkaulah yang terpuji, dan Maha Mulia.” Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa jahanam dan siksa kubur serta dari fitnah kehidupan dan kematian dan dari kejahatan fitnahnya dajal.

Bacaan salam.


اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الله


Assalaamu 'alaikum warahmatullaah.

Keselamatan dan rahmat buat Anda sekalian.

Untuk bacaan setelah shalat wajib silahkan dibaca di artikel berjudul bacaan dzikir setelah shalat wajib.

Oh ya jangan lupa gali terus ilmu ibadah sobat semua, termasuk ibadah sunatnya seperti shalat dhuha. Untuk yang mau ingin tahu tentang shalat dhuha, baca jugadoa shalat dhuha, jangan sampai ketinggalan.


sumber : http://belajar-fiqih.blogspot.co.id

Kabupaten Aceh Utara


Kabupaten Aceh Utara



Kabupaten Aceh Utara adalah sebuah kabupaten yang terletak di provinsi Aceh, Indonesia.
Ibukota kabupaten ini dipindahkan dari Lhokseumawe ke Lhoksukon, menyusul dijadikannya Lhokseumawe sebagai kota otonom.
Kabupaten ini tergolong sebagai kawasan industri terbesar di provinsi ini dan juga tergolong industri terbesar di luar pulauJawa, khususnya dengan dibukanya industri pengolahan gas alam cair PT. Arun LNG di Lhokseumawe pada tahun 1974. Di daerah wilayah ini juga terdapat pabrik-pabrik besar lainnya: Pabrik Kertas Kraft Aceh, pabrik Pupuk AAF (Aceh Asean Fertilizer) dan pabrik Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Dalam sektor pertanian, daerah ini mempunyai unggulan reputasi sendiri sebagai penghasil beras yang sangat penting. maka secara keseluruhan Kabupaten Aceh Utara merupakan daerah Tingkat II yang paling potensial di provinsi dan pendapatan per kapita di atas paras Rp. 1,4 juta tanpa migas atau Rp. 6 juta dengan migas.
Ladang gas dan minyak ditemukan di Lhokseumawe, ibu kota Aceh Utara sekitar tahun 1970-an. Kemudian, Acehpun mulai didatangi para investor luar negeri yang tertarik pada sumber daya alamnya yang hebat. Sejak saat itu, gas alam cair atauLiquefied Natural Gas (LNG) yang diolah di kilang PT. Arun Natural Gas Liquefaction (NGL) Co, yang berasal dari instalasiExxonMobil Oil Indonesia Inc. (EMOI) di zona industri Lhokseumawe, telah menyulap wilayah ini menjadi kawasan industripetrokimia modern.
Kegiatan ekonomi Kabupaten Aceh Utara didominasi oleh dua sektor yaitu sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor industri pengolahan. Pada sektor pertambangan, sumur-sumur gas yang diolah PT. EMOI tentu menjadi salah satu faktur keunggulan sektor ini. Dengan kontribusi Rp 8,6 trilyun Pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tahun 2000, ia menempati peringkat pertama dengan disusul oleh sektor industri sebesar Rp 4,7 trilyun.
Di bidang agama, penduduk Aceh Utara adalah penduduk yang beragama Islam yang taat beragama. Pada tahun 1994, tercatat 782 orang yang berangkat naik haji.

Dasar hukum
-
Tanggal Peresmian
-
Pemerintahan
 - Bupati
Muhammad Thaib
 - DAU
Rp. 690.327.098.000.-(2013)[1]
Luas
3.296,86 km2
Populasi
 - Total
529.751 jiwa [2]
 - Kepadatan
160,68 jiwa/km2
Demografi
0645
Pembagian administratif
 - Kecamatan
27
 - Kelurahan
1160
Simbol khas daerah
 - Situs web

Sejarah


Aceh Utara sekarang menempati bekas wilayah Kerajaan Islam Samudera Pasai. Kesultanan Pasai menurut beberapa pendapat disebutkan sebagai kerajaan pertama yang mengadopsi sistem pemerintahan Islam di Nusantara. Kesultanan Pasai mengalami lebih kurang 300 tahun masa jaya hingga kedatangan penjelajah dari Eropa yang menundukkan kesultanan itu hingga hampir tak bersisa. Sedikit saja dari jejak sejarah kebesaran Kesultanan Pasai yang masih kita jumpai saat ini. Situs sejarah Samudera Pasai yang paling menonjol adalah kompleks makam Sultan Malikussaleh dan Makam Sultanah Nahrasiyah yang berlokasi di pesisir kecamatan Samudera sekarang. Pada masa lalu seringkali artefak sejarah berupa koin uang emas ditemukan terpendam berserakan di tanah pada bekas pertapakan ibukota Kesultanan Pasai masa lampau, namun kini penemuan ini sudah jarang terjadi. Ketika Belanda menginvasi Aceh dan berhasil menegakkan pemerintahan kolonial pada 1904, Aceh Utara ditetapkan sebagai sebuah (Kabupaten) Afdeeling yang dipimpin oleh Asisten Residen. Wilayah yang luas ini dinamakan sebagai Afdeeling Noord Kust Van Aceh (Kabupaten Aceh Utara). Afdeeling ini dibagi dalam 3 onderafdeeling (Kewedanaan) yang dikepalai seorang Countroleur (Wedana) yaitu : Onder Afdeeling Bireuen, Onder Afdeeling Lhokseumawe dan Onder Afdeeling Lhoksukon. Disamping itu pemerintah Hindia Belanda juga menetapkan beberapa Daerah Kekuasaan Ulee Balang yang memiliki pemerintahan sendiri terhadap daerah dan rakyatnya. Daerah ini dinamakan sebagai Zelf Bestuur yaitu Selain Onder Afdeeling tersebut di Aceh Utara juga terdapat beberapa Daerah Ulee Balang (Zelf Bestuur) yang berhak memerintah sendiri terhadap daerah dan rakyatnya yaitu Ulee Balang Keureutoe, Geureugok, Jeumpa, dan Peusangan masing-masing Zelf Bestuur ini dipimpin oleh Ampon Chik.
Setelah masa kemerdekaan wilayah pemerintahan Aceh Utara dipertahankan pada wilayah yang pernah ditetapkan oleh Belanda. Berdasarkan Undang Undang Nomor I tahun 1957 dan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 1959. Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara terbagi dalam 3 (tiga) Kewedanaan yaitu: Kewedanaan Bireuen terdiri atas 7 kecamatan, Kewedanan Lhokseumawe terdiri atas 8 Kecamatan, Kewedanaan Lhoksukon terdiri atas 8 kecamatan.
Seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan wilayah, pertambahan penduduk dan semangat otonomi daerah pada tahun 1999 pada bekas kewedanaan Bireun ditetapkan menjadi Kabupaten Bireuen dan pada tahun 2001 Kota Lhokseumawe menyusul menjadi kotamadya yang baru lepas dari Kabupaten Aceh Utara.

Batas wilayah



UtaraSelat Malaka
SelatanKabupaten Bener Meriah
BaratKabupaten Bireuen
TimurKabupaten Aceh Timur

Kecamatan



Keadaan Geografis


Wilayah Aceh Utara memiliki topografi wilayah yang sangat bervariasi, dari daerah dataran rendah yang luas di utara memanjang barat ketimur hingga daerah pegunungan di selatan. Ketinggian rata-rata wilayah Aceh Utara adalah 125 m. Jalan lintas timur Sumatera melintasi wilayah dataran rendah sehingga menjadikan wilayah rendah ini menjadi kawasan yang lebih berkembang secara ekonomi dibanding wilayah selatan yang ada dipedalaman. Pada wilayah dataran rendah senantiasa dilanda banjir ketika curah hujan tinggi diselatan, salah satu wilayah yang menjadi daerah langganan banjir kiriman dari selatan adalah kecamatan Lhoksukon, Matangkuli, Pirak, Samudera, Lapang, Tanah Luas, Tanah Pasir dan Meurah Mulia. Luapan dari sungai Keureutoe dan Sungai Pasee menjadi momok tahunan bagi masyarakat Aceh Utara di kecamatan-kecamatan tersebut.
Wilayah dataran rendah didominasi oleh lahan pertanian berupa persawahan dan permukiman penduduk, dipesisir terdiri dari tambak perikanan air asin sementara diwilayah dataran tinggi lahan perkebunan yang mulai digarap secara meluas oleh masyarakat. Potensi pertanian di Aceh Utara masih belum bisa diandalkan guna meningkatkan taraf hidup masyarakatnya dikarenakan sistem pengairan persawahan masih mengandalkan irigasi tradisional dan sebagiannya malah masih berupa sawah tadah hujan. Dibidang perkebunan sendiri Aceh Utara memiliki perkebunan kelapa sawit, karet dan kakao yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara I yang mengelola lahan perkebunan kelapa sawit pada areal seluas 46.377 ha, karet 11.918 ha dan kakao seluas 354 ha. Selain penanaman komoditi pada areal sendiri + inti, PTPN I juga mengelola areal Plasma milik petani seluas 16.832 ha yang terdiri dari areal kelapa sawit 6.714 dan karet 10.118 ha. Pada awalnya PTPN I ini juga mengelola perkebunan tebu yang diproduksi menjadi gula di pabrik gula Cot Girek, namun pabrik tersebut tidak beroperasi lama hingga pada akhirnya dikonversi menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit.

Pariwisata

Dua destinasi wisata sejarah yang ada di Aceh Utara adalah situs sejarah bekas Kesultanan Samudera Pasai di Kecamatan Saudera, Rumah Cut Meutia di kecamatan Pirak Timu dan tugu perjuangan Teungku Abdul Jalil Cot Plieng di kecamatan Syamtalira Bayu. Sedangkan destinasi wisata alamnya adalah air terjun Blang Kulam di kecamatan Kuta Makmur, pemandian Krueng Sawang di kecamatan Sawang dan pantai Ulee Reubek di kecamatan Seunuddon.


Transportasi


Aceh Utara adalah satu-satunya daerah di provinsi Aceh yang termasuk memiliki sarana transportasi paling lengkap. Bus umum antar kota antar provinsi melayani pengguna di jalan lintas Sumatera sepanjang hari dan malam. Bagi pengguna moda transportasi udara terdapat sebuah bandara di kecamatan Dewantara. Bandara ini mulai ramai didarati pesawat terbang berbadan sedang yang mengangkut penumpang menuju bandara Kuala Namu di Sumatera Utara. Untuk angkutan laut juga telah tersedia pelabuhan Krueng Geukueh yang dibangun sebagai pelabuhan industri dan sarana pengangkutan komoditas pertanian serta industri. Kereta api juga telah tersedia sarananya di Aceh Utara, jalur rel kereta api jarak dekat telah menghubungkan antara kota Lhokseumawe dengan Krueng Mane namun belum dioperasikan hingga saat ini. Selain itu alat transportasi yang lazim digunakan masyarakat adalah becak mesin untuk penggunaan antar desa dalam jarak dekat juga tersedia bus mini yang mengangkut pengguna pada jarak jauh dan sedang. Alat transportasi alternatif lain adalah RBT atau Ojek yang melayani penumpang di pedesaan.


Pemerintahan

Bupati yang sekarang adalah Muhammad Thaib menggantikan Pelaksana Jabatan (Pj) Bupati Aceh Utara HM Ali Basyah MM yang dilantik Gubernur Aceh Zaini Abdullah tanggal5 Juli 2012.



Pernikahan


Pembahasan Mengenai Nikah Lengkap (Pengertian Nikah, Rukun dan Syarat Nikah, Dalil Nikah, Hukum Nikah, Tujuan dan Manfaat Nikah)

A. Pengertian Nikah Menurut Bahasa dan Istilah

• Pengertian Nikah Menurut Bahasa : Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan Kawin / perkawinan, Nikah menurut bahasa mempunyai arti mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan atau bersenggama (wath’i).

• Pengertian Nikah Menurut Istilah : Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan.

B. Hukum Nikah

Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam – macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi 5 macam.

1. Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan – keperluan lain yang mesti dipenuhi.

2. Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.Sabda Nabi Muhammad SAW. :“Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kamu yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu enghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh agama.) dan memlihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim).

3. Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan Karena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat.Firman Allah SWT :“Hendaklah menahan diri orang – orang yang tidak memperoleh (biaya) untuk nikah, hingga Allah mencukupkan dengan sebagian karunia-Nya.” (An Nur / 24:33)

4. Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia – nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.

5. Mubah, bagi orang – orang yang tidak terdesak oleh hal – hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.

C. Rukun Nikah dan Syarat Nikah

Rukun Nikah dan Syart Nikah adalah 2 bagian yang saling terkait.

Rukun nikah ada 5 macam, di sertai dengan syarat-sayratnya yaitu :

1. Calon suami

Calon suami harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :

1) Beragama Islam

2) Benar – benar pria

3) Tidak dipaksa

4) Tidak sedang beristri empat

5) Bukan mahram calon istri

6) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh

7) Usia sekurang – kurangnya 19 Tahun

2. Calon istri

Calon istri harus memiliki syarat – syarat sebagai berikut :

1) Beragama Islam

2) Benar – benar perempuan

3) Tidak dipaksa,

4) Halal bagi calon suami / Tidak Sedang Bersuami

5) Tidak sedang dalam masa iddah

6) Bukan mahram calon suami

7) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh

8) Usia sekurang – kurangnya 16 Tahun

3. Wali

Wali Nikah harus memenuhi syarat – syarat sebagi berikut :

1) Beragama Islam

2) Baligh (dewasa)

3) Berakal Sehat

4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh

5) Adil (tidak fasik)

6) Mempunyai hak untuk menjadi wali

7) Laki – laki

“janganlah perempuan mengawinkan perempuan yang lain dan janganlah pula perempuan mengawinkan dirinya sendiri, karena perempuan yang berzina ialah yang mengawinkan dirinya sendiri. ( Riwayat ibn majah dan Daruqquthni ).

Yang berhak menjadi wali bukan sembarang orang, menurut Syafi’I, orang-orang yang berhak menjadi wali yaitu:

1. Bapak.

2. Kakek dari jalur Bapak

3. Saudara laki-laki kandung

4. Saudara laki-laki tunggal bapak

5. Kemenakan laki-laki (anak laki-lakinya saudara laki-laki sekandung)

6. Kemenakan laki-laki (anak laki-laki saudara laki-laki bapak)

7. Paman dari jalur bapak

8. Sepupu laki-laki anak paman

9. Hakim bila sudah tidak ada wali –wali tersebut dari jalur nasab.Bila sudah benar-benar tidak ditemui seorang kerabat atau yang dimaksud adalah wali di atas maka alternatif berdasarkan hadis Nabi adalah pemerintah atau hakim kalau dalam masyarakat kita adalah naib.

وعن سليمان ابن موسى عن الزهرى عن عروة عن عائشة رضى الله عنها ان النبى صلى الله عليه وسلم قال : ايما امراءة نكحت بغيراذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فاءن دخل بها فلها المهر بمااستحلى من فرجها فاءن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له.

Wanita manapun yang kawin tanpa seizing walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal. Bila (telah kawin dengan syah dan) telah disetubuhi, maka ia berhak menerima maskawin (mahar) karena ia telah dinikmati kemaluannya dengan halal. Namun bila terjadi pertengkaran diantara para wali, maka pemerintah yang menjadi wali yang tidak mempunyai wali.Wali dapat di pindah oleh hakim bila:Jika terjadi pertentangan antar wali.Jika tidak adanya wali, ketidak adanya di sini yang dimaksud adalah benar-benar tidak ada satu kerabat pun, atau karena jauhnya tempat sang wali sedangkan wanita sudah mendapatkan suami yang kufu’.JENIS JENSI WALI NIKAH

Wali mujbir: Wali dari bapaknya sendiri atau kakek dari bapa yang mempunyai hak mewalikan pernikahan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya (sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon istri yang hendak dinikahkan)

Wali aqrab: Wali terdekat yang telah memenuhi syarat yang layak dan berhak menjadi wali

Wali ab’ad: Wali yang sedikit mengikuti susunan yang layak menjadi wali, jikalau wali aqrab berkenaan tidak ada. Wali ab’ad ini akan digantikan oleh wali ab’ad lain dan begitulah seterusnya mengikut susunan tersebut jika tidak ada yang terdekat lagi.

Wali raja/hakim: Wali yang diberi hak atau ditunjuk oleh pemerintah atau pihak berkuasa pada negeri tersebut oleh orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu

4. Dua orang saksi

Dua orang saksi nikah harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :

1) Islam

2) Baligh (dewasa)

3) Berakal Sehat

4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh

5) Adil (tidak fasik)

6) Mengerti maksud akad nikah

7) Laki – laki

Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi tidak sah. Sabda Nabi SAW. :

“Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (Riwayat Ahmad.)

5. Ijab dan Qabul (Sighat)

Ijab yaitu suatu suatu pernyataan berupa penyerahan diri seorang wali perempuan atau wakilnya kepada seorang laki-laki dengan kata-kata tertentu maupun syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syara’.

Qabul yaitu suatu pernyataan penerimaan oleh pihak laki-laki terhadap pernyataan wali perempuan atau wakilnya.

Contoh sebutan qabul(akan dilafazkan oleh bakal suami):”Aku terima nikahnya dengan Diana Binti Daniel dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar tunai” ATAU “Aku terima Diana Binti Daniel sebagai istriku“.

Setelah qobul dilafalkan Wali/wakil Wali akan mendapatkan kesaksian dari para hadirin khususnya dari dua orang saksi pernikahan dengan cara meminta saksi mengatakan lafal “SAH” atau perkataan lain yang sama maksudya dengan perkataan itu.

Selanjutnya Wali/wakil Wali akan membaca doa selamat agar pernikahan suami istri itu kekal dan bahagia sepanjang kehidupan mereka serta doa itu akan diAminkan oleh para hadirinBersamaan itu pula, mas kawin/mahar akan diserahkan kepada pihak istri dan selanjutnya berupa cincin akan dipakaikan kepada jari cincin istri oleh suami sebagai tanda dimulainya ikatan kekeluargaan atau simbol pertalian kebahagian suami istri.Aktivitas ini diteruskan dengan suami mencium istri.Aktivitas ini disebut sebagai “Pembatalan Wudhu”.Ini karena sebelum akad nikah dijalankan suami dan isteri itu diminta untuk berwudhu terlebih dahulu.

Suami istri juga diminta untuk salat sunat nikah sebagai tanda syukur setelah pernikahan berlangsung. Pernikahan Islam yang memang amat mudah karena ia tidak perlu mengambil masa yang lama dan memerlukan banyak aset-aset pernikahan disamping mas kawin,hantaran atau majelis umum (walimatul urus)yang tidak perlu dibebankan atau dibuang.

D. Tujuan dan Hikmah (Manfaat) Pernikahan

1. Perkawinan Dapat Menentramkan Jiwa

Dengan perkawinan orang dapat memnuhi tuntutan nasu seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan ketenangan lahir dan batin.Firman Allah SWT :

“Dan diantara tanda – tanda kekuasaa-Nya ialah dia menciptkan istri – istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya.” (Ar Rum/30:21)

2. Perkawinan dapat Menghindarkan Perbuatan maksiat.

Salah satu kodrat manusia adalah penyaluran kodrat biologis. Dorongan biologis dalam rangka kelangsugan hidup manusia berwujud nafsu seksual yang harus mendapat penyaluran sebagaimana mestinya. Penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan menimbulkan berbagai perbuatan maksiat, seperti perzinaan yang dapat megakibatkan dosa dan beberapa penyakit yang mencelakakan. Dengan melakukan perkawinan akan terbuaka jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara benar dan terhindar dari perbuatan – pebuatan maksiad.

3. Perkawinan untuk Melanjutkan Keturunan

Dalam surah An Nisa ayat 1 ditegaskan bahwa manusia diciptakan dari yang satu, kemudian dijadikan baginya istri, dan dari keduanya itu berkembang biak menjadi manusia yang banyak, terdiri dari laki – laki dan perempuan.Memang manusia bisa berkembang biak tanpa melalui pernikahan, tetapi akibatnya akan tidak jelas asal usulnya / jalur silsilah keturunannya. Dengan demikian, jelas bahwa perkawinan dapat melestarikan keturunan dan menunjang nilai – nilai kemanusiaan.

E. Dasar Hukum Nikah (Dalil Tentang Nikah)

Dibawah ini adalah dalil-dalil yang berkaitan dengan nikah :

•  فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُواMaka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [An-Nisa: 3].

• “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur (24) : 32).

• “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).

• ¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui¡¨ (Qs. Yaa Siin (36) : 36).

• Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl (16) : 72).

• Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21).