This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 18 Februari 2016

Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

DIREKTORAT KINERJA
Direktorat Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kinerja pegawai, standardisasi kinerja pegawai, dan pengembangan sistem informasi kinerja pegawai.
DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN
Apa yang dimaksud dengan SKP ?SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Bagaimana cara mengisi formulir SKP ?Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan
Bagaimana menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari orang lain ?Cara menentukan target kuantitas dalamm pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau autputnya dariorang lain adalah dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya.
Bagaimana menilai kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ?Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.
Siapa saja kah yang dapat memasukkan target biaya ?Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional umum?Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional tertentu ?Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
Apa berbedaan antara DP3 dengan SKP ?Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.
Apa kaitannya RKT dengan kegiatan tugas jabatan ?Kaitannya antara Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.
Apakah dalam menyelesaikan tugas   / pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan?Dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan antara atasan dengan bawahan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing.
Bagaimana cara mengisi kegiatan tugas jabatan bila sifat dan jenis pekerjaannya sama (homogin) ?Apabila terjadi kesamaan jenis pekerjaan antara PNS yang satu dengan yang lainnya maka dapat dibagi perwilayah atau perinstansi.
Bagaimana cara memasukkan kegiatan tugas tambahan ?Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir keterangan melaksanakan tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada akhir tahun dalam kolom nilai tugas tambahan.

Mekanisme Penilaian Kinerja
Mekanisme Penilaian Kinerja

Mekanisme Penyusunan Standar Kinerja Jabatan
Mekanisme Penyusunan Standar Kinerja Jabatan

Penilaian Kinerja PNS
Penilaian Kinerja PNS

Proses Penyusunan SKP PNS


Unsur-Unsur SKP


Unsur-unsur SKP merupakan bagian dari formulir SKP yang akan merupakan bagian dari penyusunan SKP. Unsur-Unsur SKP terdiri dari kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target. 
Kegiatan tugas jabatan harus mengacu kepada penetapan kinerja/RKT instansi masing-masing dan dijabarkan sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya beserta uraian tugas yang dimiliki oleh masing-masing tingkatan jabatan dari yang tertinggi hingga tingkatan tertendah (Eselon I-V, JFU dan JFT). Baca juga : 
Angka kredit merupakan Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai.
Target merupakan rencana capaian kegiatan dari tugas jabatan yang akan diwujudkan secara jelas sebagai ukuran prestasi kerja. Target harus harus meliputi beberapa aspek seperti kuantitas, kualitas, Waktu dan biaya. Kuantitas (Target Output) dapat berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, paket, laporan, dan lain-lain. Kualitas (Target Kualitas) merupakan mutu hasil kerja yang terbaik, target kualitas diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus).
Waktu (Target Waktu) merupakan jumlah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya bulanan, triwulan, kwartal, semester, dan tahunan. Biaya (Target Biaya) biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam 1 (satu) tahun, misalnya jutaan, ratusan juta, miliaran, dan lain-lain. Dalam hal biaya hanya diisi oleh PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Sumber : - http://www.bkn.go.id/produk/skp
               - http://pemerintah.net/penyusunan-sasaran-kerja-pegawai-skp/

Rabu, 17 Februari 2016

Cara Mengetahui Username dan Password Bawaan Telkom Speedy

Mengalami gangguan Speedy seperti koneksi mati entah itu modem yang rusak, atau koneksi dari jaringan speedy mati untuk kita yang belum terbiasa tentu saja akan membuat kita panik, alhasil kita mencoba mengotak-atik sendiri modem seperti dengan menekan tombol restart kecil yang ada dibelakang modem. 

Mengotak-atik modem sebetulnya sebuah hal yang dapat di lakukan sendiri namun sebelum mengotak-atik ada baiknya kita memiliki peralatan pendukung agar kita tahu apa sebetulnya yang terjadi pada modem speedy, gunakan pesawat telephone untuk mengetahui apakah koneksi jaringan modem terkoneksi dengan jaringan modem Speedy Anda, jika mati artinya memang ada gangguan dari jaringan Speedy, untuk kasus ini Anda hanya bisa menghubungi telkom untuk meminta jaringan diperbaiki. Namun jika modem kita yang bermasalah Anda bisa melakukan perbaikan sendiri dengan catatan bukan masalah kerusakan modem namun hanya masalah setingan di modem.

Pada awal menggunakan Speedy dua kali Saya mengalami gangguan Speedy, gangguan nya sama yaitu jaringan Speedy tidak bisa terakses di modem yang saya miliki, namun karena ketidak tahuan akhirnya saya otak-atik dengan menekan tombol restart kecil yang ada dibelakang Speedy. Apa yang saya lakukan jelas salah karena sebetulnya kerusakan ada pada jaringan Speedy. Jadi setelah jaringan diperbaiki oleh teknisi Speedy modem tetap tidak bisa digunakan, karena menekan tombol restart artainya Anda harus mengatur ulang koneksi Speedy seperti semula yang artinya Anda harus memasukkan Username dan Password bawaan yang diberikan pada saat pemasangan speedy. Sialnya kertas yang berisi password speddy sudah tidak terbaca dengan baik alhasil password yang saya masukkan salah dan tentu saja saya harus mengontak ulang teknisi Speedy untuk datang memperbaiki, meminta password lebih pas nya. 

Jika Anda mengalami apa yang pernah saya alami, Saya akan memberikan tutorial cara mengetahui username dan password bawaan dari Speedy untuk mensetting ulang Speedy seperti semula. Password yang dimaksud disini buka password URL default Speedy. Modem yang saya gunakan TP-LINK TD-W8951ND. 

Langkah pertama lakukan setting pada komputer Anda untuk mengaktifkan Telnet, caranya masuk ke menu windows > control panel > Program, klik pada menu Uninstall a program. Klik pada menu Turn Windows Feature on or off.


Tunggu hingga muncul menu Windows Features, selanjutnya centang pada menu Telnet Client dan Telnet Server seperti pada gambar dibawah ini. 


Setelah selesai klik OK, tunggu hingga beberapa saat, setelah selesai silahkan Close saja menu Windows Feature. 

Langkah berikutnya masuk ke menu Start Windows kemudian pada menu Search ketik CMDkemudian tekan enter, setelah muncul menu cmd tulis = telnet 192.168.1.1 kemudian tekan enter. Setelah diminta password masukkan = admin


Setelah muncul tulisan TP-LINK masukkan = show all, tekan enter. Untuk URL defaultnya akan tergantung dari jenis modem yang Anda gunakan lihat dibelakang modem Anda. 


Geser kuror kebawah temukan menu PPP username dan PPP Password. Inilah password dan username Speedy Anda. Jika perlu silahkan disimpan.


Password Speedy sudah Anda ketahui, untuk mengembalikan settingan Speedy seperti semula masuk ke browser di PC Anda, tekan URL 192.168.1.1 masukkan kembali settingan Default dengan mengganti Username dan Password Speedy, jika sudah selesai Save. 

Lakukan restart pada modem Anda, tunggu sebentar hingga semua tombol di Speedy menyala. Jika sudah menyala semua modem Anda sudah siap digunakan seperti semula.


http://kupastutorial.blogspot.co.id/2015/02/cara-mengetahui-username-dan-password.html

Minggu, 14 Februari 2016

Penilaian Prestasi Kerja PNS

Menjelang akhir tahun setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk mendapatkan penilaian atas pekerjaan/ kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintah. Penilaian atas pekerjaan pegawai negeri sipil ini dituangkan dalam bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal dengan DP3 PNS. Namun DP3 PNS tersebut memiliki banyak kelemahan sehingga disempurnakan dengan Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Kelemahan yang utama dari DP3 adalah tidak dapat digunakan dalam menilai dan mengukur seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Hal ini disebabkan penilaian prestasi kerja pegawai dengan menggunakan metode DP3 tidak didasarkan pada target tertentu. Untuk itu diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang dijadikan dasar dalam penyempurnaan pelaksanaan penilaian PNS.
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat Penilai.
Berdasarkan pasal 4 PP No. 46 Tahun 2011penilaian prestasi kerja PNS dibagi dalam 2 (dua) unsur yaitu :
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai meliputi beberapa aspek :
  • Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
  • Kualitas merupakan ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
  • Waktu merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
  • Biaya merupakan besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja oleh seorang pegawai.
2. Perilaku kerja merupakan setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun unsur perilaku kerja meliputi :
  • Orientasi pelayanan merupakan sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.
  • Integritas merupakan kemampuan seorang PNS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.
  • Komitmen merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk dapat menyeimbangkan antara sikap dan tindakan untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
  • Disiplin merupakan kesanggupan seorang PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi sanksi.
  • Kerja sama merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan baik dalam unit kerjanya maupun instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
  • Kepemimpinan merupakan kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi.
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) diwajibkan bagi seluruh PNS/ASN yang dibuat setiap awal tahun anggaran (2 Januari) yang didalamnya memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang  bersifat nyata dan dapat diukur. SKP tersebut harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja. Untuk tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dapat mengikuti link ini.
Penilaian Sasaran Kerja Pegawai dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran (31 Desember) dengan membandingkan capaian dan target yang telah diperjanjikan diawal tahun/kontrak kerja dan ditambahkan dengan tugas-tugas tambahan lainnya. Format Sasaran Kerja Pegawai dapat didownload disini.
Penilaian akhir dari prestasi kerja adalah dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja. Bobot nilai dari masing-masing adalah 60% bagi unsur SKP dan 40% bagi unsur perilaku kerja. Nilai prestasi kerja dinyatakan dalam angka dan sebutan sebagai berikut.
a. 91 – ke atas: sangat baik
b. 76 – 90: baik
c. 61 – 75: cukup
d. 51 – 60: kurang
e. 50 ke bawah: buruk
Pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS melalui penyusunan SKP akan aktif dilaksanakan sejak 1 Januari 2014. Penilaian prestasi kerja PNS dan SKP selanjutnya dijadikan salah satu syarat dalam Usul Kenaikan Pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Semoga dengan adanya sistem penilaian kerja PNS ini dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme ASN/PNS dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara serta dijadikan bahan dalam pengembangan karir ASN/PNS.



sumber : http://pemerintah.net/uu-asn-aparatur-sipil-negara/


14 Isu Pokok dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)

aat ini pemerintah dan DPR sudah membawa Rancngan UU Aparatur Sipil Negara untuk dibahas di tingkat Panja DPR. Dalam rapat dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu, pemerintah sudah menyepakati beberapa poin penting dalam RUU tersebut.
Ada perubahan paradigma yang prinsipal dalam RUU ASN dibandingkan UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. RUU ASN mengedepankan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara. Salah satunya jabatan aparatur sipil negara terdiri dari jabatan administratif, fungsional dan jabatan eksekutif senior. Istilah PNS diganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), selain itu seleksi ASN berdasarkan kompetensi dan ada sanksi pidana yang melanggarnya. Diharapkan pembahasan RUU ini akan rampung akhir 2011 ini, sehingga bisa dberlakukan pada tahun 2012.
Berikut 14 issu pokok yang merupakan poin penting dalam RUU ASN yang dibahas pemerintah dengan Komisi II DPR:
NOISU-ISU POKOK RUU ASNPENDAPAT DPRPENDAPAT PEMERINTAH
1.JUDULRUU tentang Aparatur Sipil NegaraSetuju judul RUU tentang Aparatur Sipil Negara, karena mendorong budaya kerja dan cetak pikir baru bagi ASN (PNS)
2.Konsep Manajemen Strategis SDMPendekatan RUU ASN adalah pengembangan potensi human capital, bukan pendekatan administrasi kepegawaian.Setuju
3.Jenis Pegawai Aparatur Sipil Negara:a.Pegawai Negeri Sipil;Sependapat, dengan tambahan rumusan tugas masing-masing
b.Pegawai Tidak Tetap Pemerintah;
NOISU-ISU POKOK RUU ASNPENDAPAT DPRPENDAPAT PEMERINTAH
1.JUDULRUU tentang Aparatur Sipil NegaraSetuju judul RUU tentang Aparatur Sipil Negara, karena mendorong budaya kerja dan cetak pikir baru bagi ASN (PNS)
2.Konsep Manajemen Strategis SDMPendekatan RUU ASN adalah pengembangan potensi human capital, bukan pendekatan administrasi kepegawaian.Setuju
3.Jenis Pegawai Aparatur Sipil Negara:a.Pegawai Negeri Sipil;Sependapat, dengan tambahan rumusan tugas masing-masing
b.Pegawai Tidak Tetap Pemerintah;

4.Jabatan Aparatur Sipil Negaraa.Jabatan Eksekutif Senior (Executive Service);Sependapat , dengan tambahan substansi:
b.Jabatan Administrasi (General Service);a.Pada instansi pusat, setingkat Eselon I dan II.a;
c.Jabatan Fungsional (Functional Service)b.Pada Provinsi, Eselon I.b dan II.a;
c.Pada Kabupaten/Kota, Eselon II.a.
5.Pengisian Jabatan Eksekutif SeniorDilakukan oleh KASN secara terbuka dan bersifat nasionalSependapat dengan tambahan prosedur yaitu melalui Tim Penilai Akhir (TPA)
6.Pengadaan Calon Pegawai ASNPengadaan pegawai ASN untuk mengisi lowongan jabatan berdasarkan perbandingan obyektif kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan dengan kompentensi yang dimiliki calonPemerintah sependapat dengan tambahan substansi:
a.dilaksanakan oleh masing-masing instansi
b.Pengawasan dilakukan secara obyektif, terbuka, bebas KKN, akuntabel dan berstandar nasional
c.Biaya/anggaran pengawasan untuk seleksi dibebankan pada APBN
7.A-politisasi Pegawai Aparatur Sipil Negaraa.Larangan bagi pegawai ASN menjadi pengurus dan menjadi anggota parpol;Pemerintah sependapat dengan catatan agar substansi mengenai penerapan prinsip merit dalam penerimaan pegawai ASN diatur dalam bab tersendiri.
b.Prinsip merit dalam penerimaan, penetapan, pengangkatan, dan promosi pegawai ASN;
8.Pejabat yang berwenangPejabat yang berwenang adalah pejabat karier tertinggi pada instansiPemerintah sependapat dengan penambahan substansi bahwa pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai ASN adalah Presiden yang dapat mendelegasikan sebagian kepada pejabat karier tertinggi pada instansi pusat dan daerah.
9.Fungsi PNS sebagai Perekat NKRIAparatur Eksekutif Senior adalah unsur pimpinan dalam jajaran aparatur negara di pusat dan daerahPemerintah sependapat hal ini merupakan instrumen perekat dalam NKRI
Mutasi pegawai ASN antar daerah dan antar sektor sebagai syarat untuk promosi pada jabatan eksekutif senior dan membuka lowongan jabatan yang lebih luasPemerintah sependapat dengan pengaturan sistem mutasi antar daerah dan antar sektor dalam rangka mewujudkan fungsi ASN sebagai perekat NKRI. Namun perlu dibahas sistem mutasi tersebut akan diberlakukan kepada kelompok ASN yang mana.
10.Pengisian Dalam jabatana.Secara kompetitif terbuka atau semi terbuka;Pemerintah sependapat dengan tambahan substansi pengangkatan jabatan secara terbuka melalui penilaian kompetensi teknis, kompetensi perilaku dan kepemimpinan serta catatan kinerja calon (rekam jejak) dapat menciptakan profesionalisme dan kompetisi birokrasi.
b.Atas perbandingan obyektif antara kompetensi yang diperlukan pekerjaan dengan kompetensi yang dimiliki calon;
c.Penilaian melalui Assessment Center
11.Komisi Aparatur Sipil NegaraKASN antara lain berwenang menetapkan peraturan mengenai kebijakan pembinaan profesi ASNPemerintah berpendapat sebagai berikut:
a.Kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara tidak menetapkan kebijakan pembinaan profesi ASN melainkan melaksanakan kebijakan.
b.Kewenangan menetapkan kebijakan ada pada Menteri sesuai dengan UU Kementerian Negara.
12.Badan Pertimbangan Aparatur Sipil NegaraBahwa banding administratif diajukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil NegaraPemerintah berpendapat sebagai berikut :
a.Banding administratif yang diajukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dihapus;
b.Penyelesaian sengketa kepegawaian dilakukan melalui lembaga peradilan (Peradilan Tata Usaha Negara).
13.Sanksi PidanaBagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap seleksi penerimaan pegawai ASN dan menjanjikan sesuatu kepada KASN dikenakan sanksi pidanaPemerintah sependapat terhadap sanksi pidana dan/atau denda tanpa mengesampingkan sanksi administratif.
14.Aturan PeralihanPemerintah berpendapat perlu ditambahkan bab tentang aturan peralihan untuk mengatur bagaimana status peraturan perundangan lain yang terkait dengan ditetapkannya RUU ASN.




sumber : http://www.rejanglebongkab.go.id/14-isu-pokok-dalam-ruu-aparatur-sipil-negara-asn/