Minggu, 24 Januari 2016

Puasa

Hukum Puasa Ramadhan



Seluruh ulama sepakat bahwa hukum puasa Ramadhan adalah fardu bagi setiap muslim. Mereka juga sepakat bahwa puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu dari landasan atau rukun Islam yang 5.

Tidak semua muslim mendapati kewajiban puasa Ramadhan. Hanya orang-orang muslim yang termasuk dalam kategori di bawah ini, yang diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan. Point yang dimaksud adalah :
1. Baligh
2. Berakal
3. Suci dari haid dan nifas
4. Muqim
5. Kuat

Bagi anak yang belum baligh atau orang sakit gila, keduanya tidak kena perintah wajib puasa, namun demikian bagi anak yang sudah berumur 7 tahun, orang tua wajib memberikan pelajaran untuk menganjurkan berpuasa walaupun belum balig, agar bisa menjadi kebiasaan. Dan apabila anak sudah berumur 10 tahun, tapi tidak nurut untuk berpuasa, maka orang tua boleh melakukan peringatan keras dengan cara memukul bagian anggota badan yang tidak berbahaya dan tidak menimbulkan cacat apabila dipukul.  Sebagian pendapat, bagian yang dipukul adalah bagian kaki ke bawah.

Bagi wanita haid/nifas diharamkan berpuasa namun dia wajib qadha sejumlah hari yang ditinggalkannya setelah habis Ramadhan. Bagi wanita yang lagi hamil atau lagi menyusui, tidak diwajibkan berpuasa jika takut akan terjadi kemadharatan buat dirinya atau anaknya, namun demikian dia sah-sah saja jika berpuasa.

Bagi musafir atau orang sakit, boleh berbuka puasa jika sekiranya dengan puasanya itu bisa menambah kambuh penyakitnya atau menambah kemadharatan, namun demikian dia sah puasanya jika tetap memaksa menjalankan puasanya.

Puasa Ramadhan ini segera diwajibkan apabila :
1. sempurna bulan Sya'ban 30 hari
2. melihat bulan/ruyatul hilal

Untuk masalah melihat bulan, para ulama dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali sepakat bahwa, jika ada seseorang yang telah melihat bulan disertai dengan bukti dan saksi saksi, maka keterangan dia tersebut bisa menjadi patokan mulainya tanggal 1 bulan Ramadhan untuk seluruh negara di dunia. Sedangkan menurut Imam Syafi'i, keterangan dia hanya bisa dijadikan patokan tanggal 1 Ramadhan, untuk daerah sekitar dia  saja. Misalnya jika di Indonesia, ada orang melihat bulan tanggal 1 Ramadhan, maka menurut Imam Syafi'i, itu hanya berlaku untuk negara Indonesia saja dan belum tentu berlaku untuk negara Arab dan negara lainnya.

Dalil puasa Ramadhan
Mengenai dalil wajibnya puasa Ramadhan adalah :


يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ



Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
 (Q.S Al Baqarah : 183)


sumber : http://belajar-fiqih.blogspot.co.id

0 komentar:

Posting Komentar